PALOPO – Pasangan Suami Istri (Pasutri) diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo yang merupakan warga Desa Noling Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu. Pasutri ini diduga menjadi salah satu bandar di wilayah Luwu Raya. Kamis 07/12/2017.
Pasutri tersebut berhasil diamankan di kediamannya, Selasa (5/12/2017) dua hari lalu.
Keduanya diketahui berinisial BI dan YL, dimana diduga mendistribusikan barang haram itu hingga keluar wilayah Sulsel, di beberapa kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara.
Tak hanya pasutri itu saja. BNN Kota Palopo juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni, IB, SN dan RSK, dan satu lainnya dinyatakan buron yakni KL.
Di hadapan sejumlah awak media, Kepala BNN Kota Palopo, Maximilliam Sahese mengatakan, penangkapan dari kelima terduga pelaku adalah hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh pihak BNN Kota Palopo terkait dengan penangkapan beberapa jaringan pengedar narkoba beberapa waktu lalu.
“Penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis shabu berapa bulan yang lalu, Februari 2017, dari hasil itu, oleh tim BNN mendapatkan informasi adanya peredaran shabu yang dilakukan oleh pelaku BI alias Bong,” kata Maxmiliam, Kepala BNN Kota Palopo di kantornya, Kamis (7/12/2017).
Lebih jauh dijelaskan, dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamkan narkoba jenis sabu seberat 110 gram serta uang tunai senilai Rp9,55 juta dan satu unit timbangan digital serta dua batang pirex kaca juga dua unit handphone.
“Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yang ditengarai sebagai bandar narkoba ini kurang lebih 110 gram, serta uang tunai senilai sembilan juta rupiah yang diduga kuat hasil penjualan barang haram itu,” pungkas dia.
Laporan: Awi/JNN