PALOPO — Pekan ini kota Palopo sepertinya sedang panen penghargaan. Setelah kemarin memboyong Saoraja Awards di Makassar, Sulsel, kini giliran ICSB Indonesia City Award 2018 menyematkan rewards kepada Pemerintah Kota Palopo, di bidang pembinaan dan pembangunan UMKM di daerah, untuk kategori “Natamukti”.
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Koperasi dan UKM, AA Ngurah Puspayoga, kepada Walikota Palopo, HM Judas Amir di Graha Widya Bhakti, Gedung 123 Kawasan Puspitek Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (15/11/2018).
ICBS Indonesia City Award diselenggarakan ICSME selaku host ICBS Indonesia. Penghargaan “Natamukti” diserahkan atas apresiasi para insan yang telah membantu memajukan koperasi dan sektor UMKM di Indonesia.
“Kemajuan koperasi dan UMKM di daerah, tak terlepas dari peran bupati dan walikota dalam mengambil kebijakan membangun koperasi serta UMKM,” tandas Menkop-UKM RI, Anak Agung Ngurah Puspayoga.
Usai acara, Walikota Palopo, HM Judas Amir, memaparkan indikator penilaian penghargaan “Natamukti” ditinjau dari beberapa aspek, seperti kebijakan daerah dalam membantu pemasaran produk UMKM, mendorong peningkatan kualitas, serta membangun ekosistem UMKM.
“Pertumbuhan UMKM di kota kita telah berjalan sesuai program dan kebijakan Pemkot Palopo. Kita punya program siapa mau kerja apa? Ini sejalan upaya memajukan koperasi, terkhusus UMKM, datanglah ke Lapangan Pancasila kalau malam hari, UMKM ramainya hampir menyamai Monas,” ucap HM Judas Amir.
Ia tambahkan, “Penghargaan ini sebagai bukti bahwa berbagai program yang kita jalankan di bidang pengembangan UMK sudah berada di track yang benar, kita harus tumbuhkan terus,” imbuh Walikota.
Diketahui, ICSB merupakan organisasi nirlaba internasional yang telah berdiri sejak tahun 1955. Di Indonesia, pendiri Markplus, Hermawan Kertajaya menjabat sebagai Presiden ICSB.
Sesuai data Dinas Koperasi dan UKM Palopo, jumlah pelaku UMKM di Kota Palopo mencapai 3.000 unit. Yang terbanyak adalah usaha barang campuran yang jumlah mencapai 50 persen atau 1.500 unit. Lalu usaha kuliner sekira 25 persen atau 750 unit lebih. Selebihnya 25 persen, usaha jasa lainnya seperti pertukangan, perbengkelan, service elektronik, pangkas rambut, dan sebagainya.(**)