MEDU.ONLINE – Wanita berusia 17 tahun disetubuhi oleh dua orang pria. korban disetubuhi mantan dan saudara pacarnya di tepi hutan Ponorogo, Kecamatan Padegan.
Korban terpaksa melayani nafsu bejat kedua pria berinisial AW (20) dan ES (22) itu, karena diancam sang mantan pacar, AW.
Jika tidak dituruti kemauannya, pelaku mengancam bakal mengirim hasil tangkapan layar percakapan tentang persetubuhan AW dan korban, ke pacar korban yang baru.
“Korban ini terpaksa melayani kedua tersangka karena diancam mau dibagikan screenshot-an percakapan mereka ke pacar baru korban,” tutur Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, Sabtu (20/6/2020). dikutip dari detik com.
Azis menjelaskan, awalnya korban termakan tipu daya tersangka AW sehingga mau disetubuhi pada Oktober 2019. Kala itu mereka berdua berpacaran dan AW berjanji akan menikahinya.
Korban pun mengikuti keinginan tersangka. Namun pada November 2019 hubungan keduanya putus dan sekarang korban sudah memiliki kekasih yang baru.
“Mei 2020, korban mulai dihubungi lagi oleh tersangka,” imbuh Azis.
Hingga akhirnya pada Senin (15/6), korban diajak berhubungan badan kembali oleh AW. Bahkan tersangka juga mengajak sepupunya untuk melancarkan nafsu bejatnya secara bergiliran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Mereka berdua ini mengakui seluruh perbuatannya kepada korban,” pungkas Azis.(Ri)