MEDU-ONLINE | LUWU — Akibat tindakan bejat terhadap anak dibawah umur, empat pelaku pemerkosaan yang masih remaja 17-an tahun akhirnya dibekuk polisi di Belopa, Kabupaten Luwu.
Empat pelaku ini, harus siap-siap menerima ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena mencabuli anak di bawah umur dan merusak masa depan sang bocah, sebut saja Mawar (13 tahun).
Keempat Pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang lokusnya terjadi di Jalan Pemuda Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu itu diciduk Tim Resmob Polres Luwu, Jum’at (12/11/2021).
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, SH bersama anggota Resmob Polres Luwu.
Ceritanya berawal dari ajakan oleh Pelaku berinisial RI (17 tahun), warga Larompong Luwu.
RI (17) menjemput korbannya yang merupakan warga Suli Kabupaten Luwu dengan sepeda motor Yamaha Mio.
Mawar dibawanya masuk ke dalam kamar kos-kosan Pelaku dan digarap secara paksa. Mawar awalnya menolak namun tak berdaya menghadapi pelaku yang dengan paksa melucuti seluruh pakaian korban.
Yang lebih kurang ajar lagi, teman Pelaku sebanyak 3 orang ikut “berpartisipasi” dan menggagahi korban yang sudah lemas tak berdaya secara bergantian (estafet).
Ketiga Pelaku yang warga Latimojong, Kabupaten Luwu itu adalah Ar (19), AL (16) dan AR (21). Keempatnya kini sudah meringkuk di sel Mapolres Luwu.
Usai peristiwa kelam itu, Korban mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian ini di Polres Luwu dengan laporan polisi bernomor: LP / 134 / XI / 2021 / Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, tertanggal 11 November 2021 kemarin.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan paling singkat 3 ( tiga) Tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 ( enam puluh juta rupiah). (*)