MEDU.ONLINE.PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Palopo menangkap seorang remaja membawa senjata tajam badik.
Adalah SI (17) ditangkap di Jl Benteng Raya, Kelurahan Benteng Raya, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada Minggu (13/6/21) sekitar pukul 00.20 WITA.
Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar, saat melakukan patroli keliling dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan.
Ketika dilakukan penggeledahan, alhasil polisi menemukan sebilah badik di tubuh pelaku.
“Personel melihat pemuda mencurigakan dan kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati bahwa dirinya menguasai atau menyimpan senjata tajam jenis badik tersebut,” kata Ipda Akbar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan badik dengan ukuran 30 sentimeter.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Pelaku kemudian diamankan, lalu digiring ke Mapolsek Wara untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Ipda Akbar menyebutkan pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, LN No 78 Tahun 1951.
Di pasal tersebut disebutkan atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk.
Adapun ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku juga merupakan seorang residivis kasus penganiyaan. (*)