MEDIADUTA.COM, PALOPO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo mengelola sejumlah sumber pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini Bapenda Palopo mengelola sembilan item pajak dan dua retribusi.
Yakni untuk pajak diantaranya pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
Kemudian pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Salah satu jenis pajak dengan realisasi tertinggi yakni pajak hiburan.
Pihak Bapenda terus berupaya maksimal untuk merealisasikan target yang telah ditetapkan.
Juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk membayar pajak tepat waktu.
Kepala Bapenda Palopo, Andi Agus Mandasini mengatakan bahwa di tahun ini pihaknya akan lebih giat dalam bekerja keras untuk mencapai target.
“Kita usahakan untuk capai target, untuk parkiran di ritel modern (swalayan) sebelumnya sudah ada pajak distribusi tapi belum maksimal dan kita akan koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” ujarnya kepada jelaskata.co.id, beberapa waktu lalu.
Ia juga menjelaskan, untuk mendukung pengelolaan pajak yang lebih efektif, Bapenda Palopo telah meluncurkan berbagai inovasi berbasis digital.
Salah satunya adalah aplikasi pembayaran pajak online yang memudahkan masyarakat dalam melakukan kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor dengan susah payah.
“Inovasi ini tidak hanya meningkatkan pelayanan publik, tetapi juga memperkecil potensi kebocoran pendapatan daerah,” kata Agus.
Agus menerangkan bahwa capaian ini bukan hanya keberhasilan pemerintah, tetapi juga hasil sinergitas antara pemerintah dan masyarakat Kota Palopo.
“Semoga upaya ini terus mendorong kesadaran masyarakat untuk selalu taat membayar pajak dengan tepat waktu, ini tujuan kita bersama demi kemajuan Kota Palopo yang inklusif dan berkelanjutan Dalam sektor pembangunan,” tutupnya. (**)