Arisan Online 50 Juta Bermasalah, Perempuan Ini Ditangkap dan Diamankan di Polsek Wara

PALOPO – Seorang perempuan berinisial WS (24) diamankan di jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassa, pada Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 02.30 Wita.

Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin Panit Reskrim IPTU Ahmad Akbar, dan dibackup oleh Personil Resmob Polsek Panakukang, bergerak cepat mengamankan perempuan tersebut karena diduga telah melakukan penggelapan (arisan online) milik warga.

Panit Reskrim IPTU Ahmad Akbar mengatakan penangkapan terduga pelaku sesuai laporan Polisi tanggal 23 Juli 2021,  pelapor atas nama Titi Darmawati.

“Setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, tim langsung ke lokasi setelah dilakukan koordinasi dengan Personel Resmob Panakukang dan menangkap terduga WS di Makassar saat sedang istirahat,” jelas Akbar saat dikonfirmasi, Jumat  (17/6/2022).

“Terduga Pelaku WS adalah seorang karyawati, warga asal Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu melakukan tindak penipuan dan atau penggelapan arisan online sejak April 2021 lalu,” terangnya.

Kejadian ini bermula pada Selasa (27/4/2021) di Jalan Dahlia Raya, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Pelapor Titi Darmawati saat itu mengikuti arisan online grup 50 juta yang dibuat oleh Terduga Pelaku.

Saat itu Pelapor  mendapat urutan keenam dalam arisan tersebut.

“Pelapor selaku anggota arisan waktu itu mulai mentransfer dana miliknya melalui ATM Bank BRI Unit Kartini Kota Palopo ke rekening Pelaku sejumlah Rp3.600.000,- secara bertahap yakni 4 kali transfer. Namun berjalan waktu arisan online yang dibuat oleh Pelaku akhirnya bermasalah,” sebut Panit Reskrim.

Saat arisan online sudah bermasalah Pelapor menghubungi WS melalui nomor kontaknya secara berulang-ulang namun nomor yang dihubungi tidak dapat terhubung. Pelapor hilang kontak, sang Pelaku malah melarikan diri.

“Arisan online yang diikuti korban Titi Darmawati itu mengalami kerugian materiil sejumlah Rp14.400.000, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Wara,” ujar Akbar.

Saat ini Pelaku diamankan di Ruang Unit Reskrim Polsek Wara guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Pos terkait