Ancam Parang Lalu Begal Motor, Dua Pemuda di Palopo Ditangkap Polisi

MEDU.ONLINE.PALOPO – Tim Ranger Polsek Wara Resor Palopo berhasil menangkap dua orang pelaku perampasan dan penganiayaan alias begal.

Adalah Ipul (21) warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel. Dan Arham (18) warga Pajalesang, Kecamatan Wara, Palopo.

Keduanya ditangkap setelah melakukan aksinya di Jl KH Ahmad Razak Palopo, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar bersama sejumlah personel.

Kasi Humas Polsek Wara Palopo Aipda Wahid Wiryanto mengatakan, kejadiannya pada Senin (23/8/21) sekitar pukul 20.00 WITA.

Korbannya adalah seorang remaja bernama Fito (18), warga Kecamatan Wara Palopo.

Berawal dari pelaku mendatangi korban tepat di depan sebuah SPBU di jalan tersebut. Tiba-tiba pelaku Ipul menodong korban dengan sebuah parang (golok).

Korban pun sempat mencoba berlari menyelamatkan diri.

“Pelaku mengejar korban, kemudian melempari korban dengan batu,” kata Aipda Wahid Selasa malam.

Korban yang sudah panik, kemudian berlari meninggalkan sepeda motornya.

“Saat itu salah satu pelaku, Arham, mengambil dan membawa motor korban,” ujar Aipda Wahid.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Wara.

Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

Mereka kemudian diamankan di Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.

“Dari hasil interogasi, pelaku Ipul mengakui parang tersebut adalah miliknya. Dan pelaku Arham mengakui dia yang rampas motor,” jelas Wahid.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sebilah parang berukuran 30 cm.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 368 KUHPidana ayat 1.(*)

Pos terkait