MEDU.ONLINE | Aparat Desa Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel diduga kuat melakukan pungutan biaya sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bervariasi ke warganya.
NS warga Dusun Rante Paccu, Desa Baebunta mengungkapkan bahwa dirinya dikenakan tarif pembuatan sertifikat sebesar 500 ribu Rupiah.
“Sebenarnya saya disuruh membayar 500 ribu Rupiah, namun kesanggupan saya hanya 250 ribu dan saya memberi tahu pak Dusun kalau sisanya nanti saya bayar setelah sertifikat itu ada sama saya,” ungkapnya.
Sementara YK, yang juga merupakan warga Dusun Rante Peccu, Desa Baebunta menuturkan bahwa ia sudah membayar 500 ribu ke aparat Desa Baebunta pada tanggal 8 Maret 2020.
“Saya bayar 500 ribu ke aparat desa, karena dia (aparat desa) mengatakan siapa yang cepat membayar, sertifikatnya cepat jadi tapi buktinya sudah 5 bulan sertifikat tanahku tidak jadi,” jelasnya, Rabu (19/8/2020).
Dari pantauan awak media Jumat (21/8) di media sosial terkait pemberitaan sebelumnya, salah satu akun FB atas nama Maiber Lome menyebutkan nilai pembayaran yang lebih fantastis yaitu 2,5 juta Rupiah.
Sementara akun lainnya atas nama Arjuna mengaku membayar hingga 700 ribu rupiah.
“Danaku sudah dimakan hampir 700 ribu,” tulis Arjuna
Pjs Kepala Desa Baebunta, Aslan tidak dapat dihubungi lagi terkait hal ini karena telah memblokir kontak WhatsApp milik wartawan.
Diketahui sesuai kesepakatan peraturan tiga menteri Agraria, dalam negeri dan desa berdasarkan wilayah atau sona indonesia. Seperti wilayah/Sona Jawa-bali ADM sebesar Rp. 150.000/porsil, Sulsel ADM Rp. 250.000/porsil/bidang diluar BPHTB. (Put)