MAJENE — Kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2016 senilai 80 milliar lebih yang melibatkan mantan ketua dan wakil ketua DPRD Mamuju naik ketahap penyidikan.Hal ini disampaikan pihak kejaksaan Mamuju yang minta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya perintah penahanan tersebut sudah disampaikan oleh pihak keluarga masing – masing dan ini dibenarkan oleh salah satu anggota keluarga Hamzah Hapati yang bernama Mahyuddin kepada JOIN sabtu 9/12 saat ditemui diacara pesta pernikahan keluarganya.
Dikonfirmasi secara terpisah.Kasipenkum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan. ‘’Penahanan ini merupakan komitmen KAJATI Sulsel mendorong percepatan penuntasan satu perkara, yang mana kasus tindak pidana dugaan korupsi APBD Sulbar TA 2016 , sangat merugikan negara tambah Salahuddin, kepada JOIN Senin 11/12.
Andi Mappangara dan H.Hamzah Hapati Hasan (keduanya Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulbar) ditahan terhitung Senin (11/12/2017).
“Penahanan mereka berdua atas dasar SP Kejati Sulselbar Nomor: PRINT-688/R.4/Fd.1/12/2017 dan PRINT-689/R.4/Fd.1/12/2017 tanggal 11 Desember 2017, ” sebut sumber Kejaksaan tersebut di Mamuju.
Sedang dua tersangka yang dianggap mangkir dari panggilan Penyidik Kejati diharapkan pro aktif memenuhi panggilan tersebut sebelum diterbitkan DPO.
Pihak Kejati tidak memberi komentar terkait barang bukti uang negara tersebut yang sebenarnya tetap aman karena anggaran TH 2016 ini adalah aspirasi akan tetapi prakteknya tidak sesuai peruntukannya yang di temukan dalam penyidikan yang ditingkatkan ketahap penyidikan.
Namun sumber JOIN juga mengatakan , sebenarnya dana sebesar Rp 80 miliar lebih ini memang sudah sah (ketuk palu) APBD pokok 2016. Hanya saja perjuangan aspirasi ini disisipkan kerening tertentu bukan dalam bentuk pisik proyek sesuai peruntukan aspirasinya.
Penulis: Nasri A.