“Abdul Salam Tersingkir, Yanti Anwar Resmi Duduki DPRD Palopo”

Media Duta.Palopo -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi mengganti Abdul Salam, SH dari posisinya sebagai Anggota DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Penggantian Antar Waktu (PAW) ini dilakukan menyusul pemberhentian Abdul Salam dari keanggotaan partai karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin yang mencederai marwah Partai NasDem.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 133-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Mei 2025. Dalam keputusan tersebut, DPP Partai NasDem menunjuk Yanti Anwar, SE sebagai pengganti Abdul Salam untuk mengisi sisa masa jabatan anggota DPRD Kota Palopo periode 2024–2029.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim, menandatangani keputusan tersebut, yang juga menindaklanjuti usulan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Sulawesi Selatan dan hasil Rapat Pengurus Harian DPP Partai NasDem tanggal 14 Mei 2025.

Dalam dokumen resmi disebutkan bahwa Abdul Salam telah diberhentikan dari keanggotaan partai berdasarkan Keputusan DPP sebelumnya, yakni Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025. Keputusan ini juga mencabut keanggotaan Abdul Salam dalam administrasi partai, termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA).

Partai NasDem memerintahkan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Palopo untuk menyampaikan keputusan PAW ini kepada DPRD Kota Palopo dan KPU setempat agar segera diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya Yanti Anwar sebagai legislator baru, Partai NasDem menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kedisiplinan, dan kehormatan lembaga legislatif serta partai.

Pos terkait