Makassar, MediaDuta – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPRD Luwu Utara dari Partai Golkar, Nurhaeni.
Ia menggantikan almarhum Amir Makhmud, SH, yang wafat saat menjalankan ibadah umrah di Madinah pada bulan Ramadan, Maret lalu.
SK PAW tersebut tertuang dalam salinan surat keputusan Gubernur Sulsel bernomor: 824/VI/TAHUN 2025 tentang “Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029 atas Nama Nurhaeni.”
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Luwu Utara, Amrillah ToDewi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tembusan elektronik SK tersebut. “Iya, sudah. Kami sudah terima surat elektronik tembusan salinan SK yang ditujukan ke Partai Golkar, Kamis (10/7/2025),” ujarnya via pesan WhatsApp.
Amrillah menjelaskan bahwa proses PAW ini cukup panjang, Jumat (11/7/2025).
Sejak Maret lalu, Partai Golkar telah mengajukan usulan ke DPRD Luwu Utara. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara juga telah mengeluarkan berita acara pemeriksaan pemenuhan syarat calon PAW DPRD Luwu Utara hasil Pemilu 2024 pada tanggal 8 Maret 2025.
Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari Bupati dalam waktu lebih dari 14 hari, DPRD Luwu Utara mengambil inisiatif dengan mengajukan langsung ke Gubernur Sulsel melalui surat Wakil Ketua DPRD bernomor 100.1.4.2/549/DPRD-LU tanggal 26 Mei 2025, perihal pemberhentian Ketua DPRD dan PAW Anggota DPRD.
“Insya Allah, Ibu Nurhaeni segera dilantik. Sesuai arahan Ketua Golkar Luwu Utara, pelantikan ini kami kawal agar segera terealisasi untuk mengisi kekosongan legislator dapil IV (Malangke–Malangke Barat). Harapannya, Bu Nurhaeni dapat bekerja maksimal dan melanjutkan perjuangan almarhum Amir Makhmud yang telah mengabdi selama empat periode,” tutup Amrillah. (Rls)