MEDIA DUTA, SANGATTA – Dinas Pertanahan Kutai Timur (Kutim) mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 450 juta melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) yang dikelola Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dana ini merupakan bagian dari kontrak dengan Bank Dunia senilai USD 20,9 juta atau sekitar Rp 313 miliar.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk dua bidang utama, yaitu Peta Dasar Pertanahan (PDP) dan Sengketa. Dana akan difokuskan untuk mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
“Di bidang sengketa, Dinas Pertanahan akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan terkait. Untuk mengevaluasi dan memonitor lahan konservasi yang telah beralih fungsi menjadi kebun,” jelasnya.
Simon juga menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan perusahaan, untuk memastikan apakah izin lokasi yang diberikan telah dimanfaatkan sepenuhnya.
“Jika tidak, lahan tersebut dapat masuk kategori tanah terlantar, dan dana karbon akan diarahkan untuk pengelolaannya,” jelasnya.
Sasaran identifikasi tanah akan difokuskan di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng, dengan harapan dapat memperbaiki pengelolaan lahan di wilayah tersebut.
Meskipun dana ini akan dilanjutkan dari anggaran perubahan tahun lalu, Simon menyatakan bahwa pengerjaannya tidak dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun ini. (*)