Awal Tahun 2023, Satresnarkoba Polres Luwu Utara Amankan 1055 Butir Obat Terlarang

MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Satuan Reserse Narkotika Polres Luwu Utara amanakan obat terlarang di Desa Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (10/1/2023).

Obat terlarang tersebut diamankan satresnarkoba Polres Luwu Utara dari seorang pria berinisial MAA (21) warga Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

MAA diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pihak bea cukai TMP C Malili bahwa terdapat pengiriman diduga berisi obat sediaan farmasi dengan alamat tujuan Kab. Luwu Utara melalui jasa pengiriman Sicepat Ekpress atas nama penerima Acoos dan barang tersebut diduga tiba pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023.

Sehingga personip Polres Luwu Utara yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu muh. Jayadi melakukan penyelidikan dan kordinasi dengan pihak jasa pengiriman Sicepat Ekspress lalu kemudian diketahui bahwa benar terdapat barang atas nama penerima tersebut.

“Sesuai informasi masyarakat, personil satresnarkoba berhasil mengamankan MAA yang telah menerima langsung paket dari Luwu Timur tersebut,” ucap Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba, Iptu Muh. Jayadi, Rabu (11/1/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap paket tersebut ditemukan 1(satu) buah toples plastik yang berisi obat sediaan farmasi diduga jenis Thryhexypenidhil dan obat jenis Tramadol Hci serta ditemukan barang lainnya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sebuah toples plastik boks warna putih yang berisi obat tablet bulat pipih warna putih yang salah satu sisinya terdapat logo Y dengan jumlah sekitar 1055 (seribu lima puluh lima) butir, 1 (satu) buah kotak pengiriman Sicepat, 10 (sepuluh) papan obat jenis Tramadol HCI, 1 (satu) unit handhone merk Oppo warna putih bersama simcardnya dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Dari tindakan pelaku dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Subs Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHP.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” tutup Kasat Narkoba.

Pos terkait