Dilacak Dittipidsiber Bareskrim Polri, Lima Penipu Online Diamankan Polres Palopo

MEDU.ONLINE – Sebanyak lima orang yang tergabung dalam sindikat penipuan online dibekuk Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu Tim Resmob Polres Palopo. Mereka di bekuk di dua daerah yakni di Kabupaten Luwu Utara dan Kota Palopo.

Kelima pelaku masing-masing berinisial HR (37) warga Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Palopo, PEK (36) warga Jalan Pongsimpin, Palopo, HN (30) warga Lorong Cimpu, Palopo, AM (42) warga Desa Tokke, Kecamatan Malangke, Luwu Utara, dan AR (35) warga Perumahan Imbara, Palopo.

Bacaan Lainnya

Penangkapan itu bermula saat Dittipidsiber Bareskrim Polri melacak pemilik rekening yang digunakan para penipu untuk melancarkan aksinya.

Alhasil pemilik rekening yang berinisial HR yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) itupun langsung dijemput di rumahnya.

“Dari pengakuannya, HR menjual rekeningnya ke PEK sebesar Rp 550 ribu. Setelah itu, PEK kemudian menjual kembali rekening itu ke HN. Belum selesai, HN menjual lagi rekening itu ke AM sebesar Rp 1 juta. AM bersama AR kemudian menggunakan rekening tersebut untuk menyimpan uang dari calon korbannya,” kata Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy

Lima pelaku itu Lanjut Iptu Edy, kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya mereka dibawa ke Mabes Polri Jakarta oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Lima tersangka tersebut merupakan jaringan penipuan online yang berada di Kota Palopo dan Kab. Luwu Utara,” pungkasnya.(Ri)

Pos terkait