7605 Surat Suara Rusak dan Sisa Surat Suara, Dimusnahkan KPU Luwu Utara

LUWU UTARA — Sebanyak 7605 Surat Suara Rusak dan Sisa Surat Suara untuk Pilkada 2018 Gub dan Cawagub Sulsel, dimusnahkan KPU Luwu Utara, Selasa (26/6/2018) malam.

Pemusnahan ini disaksikan dan dilakukan langsung para Komisioner KPU, Panwaslu, Kaban Kesbangpol, Kabag Ops Polres Luwu Utara, Kejaksaan serta LO (Liason Officer) atau para penghubung.

Bacaan Lainnya

Menurut Komisioner KPU Luwu Utara, Suprianto, surat suara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyortiran saat proses pelipatan.

“Yang dimusnahkan di antaranya ada bercak tinta, mengkerut, cetakan tidak jelas dan potongan tidak sesuai,” kata Suprianto.

Menurutnya, Pemusnahan ini sebagai tindakan antisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai. (**)

Pos terkait