MEDU.ONLINE.PALOPO – Satnarkoba Polres Palopo berhasil menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Masing-masing pelaku yakni SY (42), warga Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Dan EB (45), warga Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Palopo. EB berstatus sebagai ASN aktif.
Dari hasil penangkapan SY dan EB, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya.
Yakni MN (45) warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Dan AN (32) warga Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Palopo.
Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono mengatakan pelaku SY dan EB diamankan di Jl Trapedo, Kelurahan Pajalesang Kecamatan Wara, pada Kamis (9/8/2021) dinihari.
“SY dan EB diamankan di sebuah kamar kos bersama sejumlah barang bukti,” kata AKP Edi Jumat (10/8/21) sore.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya, yakni dua buah tas berisikan masing-masing 11 saset sabu dan 39 saset sabu. Beserta satu set bong serta uang tunai Rp 5,3 juta dan barang bukti lainnya.
“Dari hasil penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dengan menelusuri jaringannya,” ujar Edi.
“Sehingga ditemukan lagi 2 orang (AN dan MN) yang datang untuk memesan sabu melalui handphone tersangka SY,” jelas Edi.
Setelah keduanya melakukan transaksi langsung diamankan petugas.
Dari penangkapan terhadap empat pelaku, total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 35,92 gram.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Edi.
Para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)