PALOPO — Satuan Narkoba Polres Palopo meringkus dua warga di Jalan Patianjala, Kelurahan Daengerakko, Kecamatan Wara, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/11/2017).
Warga itu diamankan lantaran menguasai narkotika jenis sabu. Keduanya adalah berinisial Il (26) dan IM (21) warga Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Maulud mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap di dua tempat terpisah.
“Pertama kami amankan IL setelah kami lacak ternyata IL mendapatkan barang dari IM. Setelah itu kami amankan IM,” kata AKP Maulud, Minggu (26/11).
AKP Maulud menambahkan, IM merupakan seorang pegawai Perusahaan Air Minum di Kota Palopo.
IM sudah dua tahun bekerja di tempat tersebut.
BACA JUGA: Pegawai PAM TM Diciduk Karena Narkoba, Direkturnya Kaget
“Selain pegawai PAM ia juga masih melanjutkan kuliah di STIEM Muhammadiyah Palopo,” ucap Maulud tulis Tribun.
Dari hasil penangkapan itu, Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua saset sabu dan satu unit telepon genggam.
Keduanya harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Palopo, Jalan Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba di Sat Narkoba Res Palopo, sebelumnya menurut data yang dihimpun MEDIA DUTA Online, hingga Sabtu 25 November, kurang lebih 21 tersangka yang berhasil diamankan dari Operasi Bersinar 2017 yang digelar Polres Palopo.
Yang membuat miris adalah dari semua tersangka, lima diantaranya masih di bawah umur, pelajar, seorang ibu rumah tangga, dan lainnya masih pemuda.(*)