MEDU.ONLINE – Sebanyak 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) akan segara dibahas di DPRD Bantaeng. Salah satu program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020 tersebut yakni bantuan hukum bagi warga miskin yang merupakan inisiatif DPRD Bantaeng.
Lembaga Bantuan hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng selaku tim perumus menyerahkan Naskah Akademik (NA) Ranperda Bantuan hukum bagi warga miskin dan Draf Ranperda tersebut secara resmi diserahkan ke Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng di Ruangan Sewan DPRD Bantaeng Jalan Andi Mannappiang, Lamalaka Bantaeng (Kamis, 25/6/2020)
Rostia, SH Kasubag Produk Hukum, Dokumentasi dan Publikasi mewakili Sekwan DPRD Bantaeng saat menerima secara resmi penyerahan NA Ranperda bantuan hukum bagi warga miskin dari LBH Butta Toa Bantaeng mengatakan bahwa setelah kami terima selanjutnya kami akan serahkan ke Badan pembentukan peraturan daerah (BAPEMPERDA) DPRD Bantaeng untuk segera di Bahas.
“Semoga cepat dibahas di BAPEMPERDA dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bantaeng,” Ucap Rostia. SH
Sementara itu, Akhmad Efendi, SH Direktur Litigasi LBH Butta Toa Bantaeng pada kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih banyak kepada Sekwan DPRD Bantaeng yang telah mempercayakan kepada kami untuk membuat Naskah akademik (NA). “Dan sekaligus Draf Ranperda Bantuan Hukum bagi warga miskin tahun 2020,” katanya.
Saat penyerahan NA dan Draf Ranperda bantuan hukum bagi warga miskin tahun 2020 disaksikan langsung oleh Suardi syam, SH selaku Ketua Umum LBH Butta Toa dan Yudha jaya salah satu anggota tim perumus NA tersebut.(*)